Tugas dan Fungsi

TUGAS

Merencanakan, melaksanakan, melakukan, dan mengoordinasikan kegiatan pada pemeringkatan perguruan tinggi.

FUNGSI

  1. Perencanaan kebijakan, program, dan anggaran pemeringkatan perguruan tinggi;
  2. Penyiapan dokumen untuk pengukuran peringkat perguruan tinggi;
  3. Pengukuran peringkat perguruan tinggi berdasarkan berbagai skema;
  4. Monitoring dan evaluasi peringkat perguruan tinggi;
  5. Penyusunan laporan peringkat perguruan tinggi.